Perkara poligami bisa membuat seseorang masuk penjara. Hal tersebut terjadi pada seorang mantan pemuka sekte keagamaan Mormon. Ia dinyatakan bersalah karena telah menikahi lebih dari dua lusin perempuan.
Seperti diwartakan kompas.com, Winston Blackmore dan James Oler dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung Kanada pada Senin (24/7/2017). Keputusan ini merupakan sejarah tersendiri bagi peradilan Kanada, sebab diambil lewat proses hukum panjang selama lebih dari dua dekade dekade.
Blackmore divonis bersalah sebab telah memiliki 25 istri sedangkan Oler terbukti menikahi lima perempuan dalam satu waktu yang sama.
Proses penyelidikan hingga jatuhnya vonis kasus ini berjalan cukup panjang. Polisi pada era tahun 1990-an mulai melakukan investigasi terhadap komunitas keagamaan yang tertutup di Bountiful, British Columbia. Akan tetapi pihak kepolisian Kanada kesulitan menjeratnya, sebab terhalang ketidakjelasan undang-undang anti-Poligami di negara tersebut.
Baru pada tahun 2011, Makamah Agung Kanada menyatakan jika undang-undang anti-poligami sah dan tidak bertentangan dengan kebebasan beragama.
Berdasar pada keputusan Makamah Agung tersebut, polisi akhirnya bisa melakukan tuntutan kepada kedua tokoh sekte keagamaan itu.
Kedua pria yang divonis bersalah tersebut tidak menampik jika mereka melakukan poligami. Hanya saja, mereka berdalih melakukan hal tersebut sebagai caranya untuk menjalankan perintah agama yang mereka yakini.
�Saya bersalah karena menjalankan ajaran agama saya dan itu yang saya katakan. Saya tak pernah membantah itu (melakukan poligami),� kata Blackmore.
�Setelah 27 tahun dan 10 juta dolar kemudian, kami tak pernah membantah apapun. Saya tak pernah membantah iman saya. Ini memang sudah kami duga,� tambah pria yang telah memiliki 146 anak dari pernikahannya dengan 25 wanita tersebut.
Kedua pria yang dinyatakan bersalah tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Hukuman keduanya akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Mormon adalah sebuah sekte agama Kristen yang didirikan Joseph Smith di New York, AS pada 1820-an.
Meski mengaku sebagai bagian dari Kristen, banyak kalangan dari agama Kristen menganggap mereka tidak menjalankan ajaran Kristen.
repost from : suratkabar.id
0 komentar: