Dua pemuda diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur atas tindakan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Melansir dari Tribun Lampung, korban yang berinisial MH (14) dan masih duduk di bangku SMP ini diajak jalan oleh korban dan kemudian disekap selama tiga hari sejak 24 hingga 27 Juli 2017 yang lalu.
Dari insiden ini, diketahui ada tiga pelaku yang melakukan aksi bejat ini, mereka adalah Jefri (41) dan AB (17) yang sudah tertangkap dan satu pelaku lagi masih buron berinisial TG (20).
Ketiga pelaku ini merudapaksa korban di dua lokasi yang terpisah.
"Mereka melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi irigasi Kota Sari, Kota Gajah, dan tempat lainnya di Kota Gajah," terang Kapolsek Punggur Inspektur Satu (Iptu) Dedi Yohanes mewakili Kapolres Lamteng AKBP Purwanto Puji Sutan, di mapolsek setempat, Senin (31/7/2017).
Kedua pelaku ini ditangkap pada Kamis (27/7/2017) di kediamannya berkat laporan dari pihak keluarga korban.
Kembali melansir dari Tribun Lampung, diketahui, korban sempat dikembalikan ke rumah tetangganya setelah tiga hari disekap.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Punggur Inspekstur Satu (Iptu) Dedi Yohanes yang mewakili Kapolres Lamteng AKBP Purwanto Puji Sutan.
Ketiga pelaku tersebut memulangkan korban pada tanggal 27 Juli 2017 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Korban dipulangkan ke rumah tetangganya di Kecamatan Kota Gajah. Setelah itu oleh sang tetangga dibawa ke kerumahnya dan diberikan ke ayahnya," ujar Dedi Yohanes, Senin (31/7/2017).
Diketahui, korban mengaku kepada ayahnya telah disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian dan disekap selama tiga hari.
Kemudian, keluarga pun langsung melapor ke Polsek Punggur dan menangkap dua pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran Polsek Punggur. Sementara, dua pelaku ini dikenai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
0 komentar: