Senin, 31 Juli 2017

Ini Rekaman CCTV Detik-detik Penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan

Rekaman penyerangan Novel Baswedan beberapa bulan lalu menyebar di media sosial.
Rekaman CCTV detik-detik penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di antaranya diunggah dalam laman Tempo.co.
Dari rekaman CCTV, terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan mendekati Novel Baswedan selepas salat subuh.
Pengendara motor datang dari arah belakang Novel Baswedan.
Pelaku sempat berhenti sebentar sebelum menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan.
Sementara, terlihat ada dua orang perempuan di sekitar lokasi penyerangan.
Seusai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur sembari menghindari dua orang perempuan di depannya.
Dari rekaman CCTV ini dan keterangan saksi-saksi, polisi berusaha mencari pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Polisi menyatakan telah membuat tiga sketsa wajah pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Simak rekaman CCTV detik-detik penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam tayangan video di atas
Sumber : Kompas & Tribunnews

Minggu, 30 Juli 2017

Waketum Gerindra Tuding Presiden Jokowi dan Pendukungnya Bohongi Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi ucapan Sekjen PDI-P Hasto Kristianto yang mengkritik Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang menolak penetapan presidential threshold (PT) 20 sampai 25 persen.
Menurutnya, UU Pemilu dengan PT 20 persen bukan hanya lelucon politik dan menipu rakyat.
"Tetapi yang menyetujui UU Pemilu tersebut kurang waras dan melanggar Hak konstitusi para pemilih pemula dan menganggap rakyat bodoh hanya demi memulai sebuah rencana kecurangan dalam Pemilu 2019,� tegas Wakil Ketua Umum Gerindra, Senin (31/7/2017).
Dirinya menjelaskan maksud kata tidak waras. Pihak yang menyetujui UU Pemilu 2019 dengan PT 20 persen dimana Pileg dan Pilpres 2019 diselenggarakan bersamaan dan Capres maju dengan syarat PT 20 persen.
"Jika yang dijadikan dasar PT 20 persen adalah hasil perolehan suara dan kursi di DPR RI Pemilu 2014. Artinya, pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019, kehilangan hak konstitusinya mengusung seseorang Calon Presiden," kata Arief.
"Karena mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar PT 20 persen untuk mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2019," tambahnya.
Arief menuding, Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan bersama pendukungnya (parpol pendukung pemerintah) membohongi masyarakat.
"Dan kurang sampai otaknya mikir tentang sebuah arti Hak Konstitusi warga negara dalam negara yang berdemokrasi. Jadi, wajar saja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI, habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sih," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto perihal ambang batas pencalonan presiden sebagai lelucon politik.
Apalagi, pernyataan politik tersebut tidak terlepas dari ambisi untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilu Presiden 2019 mendatang.
"Jangan karena ambisi jadi presiden kemudian keputusan yang sah direduksi. Sekali lagi, hanya karena ambisi," kata Hasto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2017).
Untuk itu dirinya mengajak semua pihak menerima ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan dalam paripurna DPR RI. Opsi ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional didukung mayoritas fraksi di DPR.
Selain PDI-P, opsi ini juga didukung parpol koalisi pendukung pemerintah lain seperti Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PKB. Adapun Gerindra, bersama Demokrat, PKS dan PAN mendukung opsi ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau 0 persen.
Karena kalah suara, empat fraksi tersebut walk out dari ruang sidang paripurna dan RUU pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen disahkan menjadi UU secara aklamasi dalam rapat paripurna, Jumat (21/7) dini hari.
Hasto mengatakan menang dan kalah dalam berpolitik merupakan hal biasa dan harus disikapi secara ksatria.
"Dengan jalan ksatria PDI-P menerima keputusan politik di DPR walau sering diambil atas kekuatan menang menangan semata," ucap Hasto.
Dia mencontohkan, saat awal Jokowi terpilih menjadi Presiden, parpol pendukung Prabowo yang saat itu tergabung dalam koalisi merah putih mengubah ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dengan perubahan itu, PDI-P sebagai pemenang pemilu legislatif tidak otomatis menduduki kursi pimpinan DPR. Pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem paket.
PDI-P dan koalisi pendukung Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun kalah dalam perebutan kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan. Namun PDI-P, kata Hasto, bisa menerima kekalahan itu.
"Mereka memotong suara rakyat sehingga apa yang disuarakan rakyat tidak tercerminkan di DPR. Tapi PDI-P yakin politik beretika harus dikedepankan," ucap Hasto.

Sabtu, 29 Juli 2017

Postingan 'Setujukah Anda Ahok Dibebaskan dari Penjara?' Tak Terduga Ada 3 Kubu Jawaban


Postingan di sosial media jadi viral. Sebuah pertanyaan sederhana yang menghasilkan tiga kubu jawaban.
Tentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setuju enggak kalau dibebaskan, Sabtu (29/7/2017).
Sebuah postingan di Instagram jadi viral, postingan akun @gek_alya_wahyuni mengunggah screenshoot postingan seseorang yang mengunggah foto Ahok dan sebuah status.
"INIKAH YANG DISEBUT 'KEADILAN'"
"Kerja keras membangun Jakarta selama 3 tahun tanpa korupsi..berakhir di penjara 2 tahun sangat tidak adil untuk pak Ahok..."
"Setujukah Anda kalau pak Ahok dibebaskan? Berikan tanggapan Anda."
Demikian tulis akun Wiyan Alamanda Lee.



gek_alya_wahyuni_
instagram.com/gek_alya_wahyuni_

Postingan Wiyan diunggah ulang oleh @gek_alya_wahyuni dan memunculkan respon mengejutkan netizen.
Screenshoot tersebut diunggah @gek_alya_wahyuni pada Jumat (28/7/2017) dan kini telah dilikes 2.338 akun.
Postingan ini menuai banyak komentar.
Tiga kubu jawaban.
Kubu pertama setuju kalau Ahok dibebaskan lantaran vonis yang diberikan tidaklah adil.
Buku Ahok di Mata Mereka.(Tim Basuki Tjahaja Purnama)
Buku Ahok di Mata Mereka.(Tim Basuki Tjahaja Purnama) (Kompas.com)
Beberapa netizen bahkan mengaku kalau ia menganut agama Islam dan menilai Ahok tak pantas mendapat vonis itu.
Ada juga yang menilai Ahok telah berjasa, membawa kemajuan pada warga Jakarta dan yang pantas dipenjara adalah koruptor.
Masih banyak alasan-alasan lainnya.
Sementara kubu kedua menyatakan tidak setuju.
Ketidaksetujuan netizen ini lantaran kalau Ahok dibebaskan akan beri efek yang tak baik untuk Ahok dan keluarga.
Netizen kubu ini menilai biarlah Ahok dipenjara 2 tahun, istirahat dari karut marut politik di Indonesia.
Biar beristirahat sambil membuat buku, dan nanti ketika keluar bisa kembali menjadi pemimpin dan beri manfaat yang besar bagi Bangsa Indonesia.
Kubu kedua ini juga tak kalah banyak.
Sementara untuk kubu ketiga merupakan kubu haters Ahok.
Kubu ini beri komentar sindiran.
Beberapa menanyakan kenapa Ahok dipenjara? Karena memang divonis bersalah.
Akun tersebeut menilai orang bersalah dan vonisnya terbukti menista agama kok dibebaskan.
Bahkan di kubu ketiga ini ada yang lebih setuju kalau hukuman Ahok ditambah.
Jadi bagaimana menurut Anda?
Setuju Ahok dibebaskan, tetap dipenjara sesuai vonis atau ditambah?

Sumber : Tribunnews.com

Jumat, 28 Juli 2017

Habib Rizieq Minta Didoakan

Ketua Presidium aksi 212 Slamet Maarif menyampaikan salam dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mengikuti aksi 287 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Rizieq, kata Maarif, menyampaikan salam serta minta didoakan agar sehat selama berada di Arab Saudi.
Adapun saat ini Rizieq masih berada di Arab dan direncanakan kembali ke Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
"Salam dari Habib Rizieq. Beliau kirim salam buat anda semua dan minta didoakan agar beliau dijaga kesehatannya oleh Allah sehingga bisa cepat kembali ke Indonesia," ujar Slamet.
Dalam orasinya juga, Slamet menyampaikan bahwa perwakilan aksi telah mendatangi Mahkamah Konstitusi guna mengajukan judicial review terhadap Perppu 2 Tahun 2017 Tentang organisasi kemasyarakatan.
"Para pengacara kita diterima di MK. Mudah-mudahan Perppu 2 Tahun 2017 segera dicabut," ujar Slamet.
Penulis: David Oliver Purba
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kepada Peserta Aksi 287, Rizieq Shihab Minta Didoakan


Kamis, 27 Juli 2017

Prabowo: Silakan Berkuasa Sampai 10 Tahun, 20 Tahun, Sejarah Akan Menilai

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017 lalu. Kritik keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) malam.
Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.

Karena itu, kata Prabowo , Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.
"Kita tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.
"Gerindra tidak mau ikut melawan sesuatu di luar akal sehat dan logika," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Empat fraksi di DPR, termasuk Demokrat dan Gerindra, menginginkan ambang batas pilpres dalam UU Pemilu sebesar 0 persen.
Sebab, ambang batas pilpres dinilai bertentangan dengan prinsip keserentakan pada Pemilu 2019.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani saat pembahasan RUU Pemilu di rapat paripurna DPR menyampaikan bahwa aturanpresidential threshold bertentangan dengan konstitusi. 

Gerindra memandang aturan ambang batas pilpres pada UU Pemilu juga tidak relevan untuk digunakan pada Pilpres 2019. Sebab, persyaratan ambang batas berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2014.

"Apakah mungkin, tiket yang sudah kita robek untuk pertunjukan pesta demokrasi tahun 2014, mau kita gunakan pada pesta demokrasi berikutnya?" kata Ahmad Muzani. 
loading...